Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menjadi pihak yang memberikan usulan ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk kuota taksi online di wilayah Jabodetabek, sebelum akhirnya ditetapkan dalam aturan.
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya mengusulkan jumlah taksi yang beredar di wilayah Jabodetabek maksimal 90 ribu taksi. Jumlah tersebut meliputi taksi online dan taksi konvensional. Meski belum diputuskan, dia bilang jumlah taksi online akan lebih sedikit dibanding taksi konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kuota taksi online sendiri tidak diatur berapa jumlahnya per armada atau per perusahaan penyedia aplikasi. Pihaknya menyerahkan ke mekanisme pasar terkait jumlah armada yang bisa dimiliki per aplikasi, sesuai kemampuan keuangan perusahaan menambah jumlah armada.
"Jadi kita tentukan dulu kuotanya berapa sih kebutuhan taksi. Itu yang ditetapkan. Tapi enggak ada spesifik Grab harus berapa, Uber berapa. Jadi once dia melebihi kuota, ya sudah, enggak boleh nambah lagi," jelas Bambang.
Menurutnya hal ini akan bisa diterima dengan kondisi di lapangan, karena ke depan konvensional dan taksi online pun akan banyak berkolaborasi.
"Posisinya kita lihat perkembangan di pasar seperti apa permintaannya nanti. Apa lagi nanti taksi online dan reguler kan akan bergabung. Dia akan gunakan aplikasi juga. Artinya konvensional dan online sudah hampir tidak ada beda lagi," tandasnya. (eds/dna)











































