Selain taksi online, ada transportasi online lainnya yang belum diatur keberadaannya, yaitu ojek online. Sekjen Kementerian Perhubungan Sugiharjo mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum, sehingga belum ada aturan khusus yang mengikat.
Meski belum ada payung hukumnya, keberadaan ojek online pun tidak diberantas atau dibatasi. Pasalnya, ojek online masih dibutuhkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, setelah penataan transportasi publik yang lebih baik, maka keberadaan ojek online akan berkurang dengan sendirinya. Pasalnya jika transportasi umum semakin baik, masyarakat akan mulai beralih dari ojek online.
"Setelah public transport makin bagus maka akan berkurang dengan sendirinya," kata Sugiharjo.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menambahkan, ketentuan undang-undang yang mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum saat ini belum ada. Selain itu, angkutan roda dua alias ojek online maupun yang konvensional juga tidak efisien karena hanya mampu mengangkut satu penumpang.
"Karena kalau kita melegalkan kendaraan roda dua itu sama saja dengan kita membiarkan yang tidak efisiensi. kita kan tahu bahwa kendaraan yang efisien itu yag mengangkut banyak orang, kalau yang kecil-kecil itu kan tidak efisien," ujar Hindro. (ara/dna)











































