Petugas operator dari booth Grab, Deddy Setiadi Setiawan, mengungkapkan fasilitas ini dikhususkan bagi para pengemudi Grab yang terdaftar di Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).
"Kalau di sini semuanya sudah terdaftar di Inkoppol. Jadi bekerja sama dengan Inkoppol dan berbadan hukum," jelasnya saat berbincang dengan detikFinance di lokasi, Tangerang, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Fadhly Fauzi Rachman |
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola bandara menyiapkan solusi khusus untuk menertibkan taksi online yang selama ini keberadaannya masih liar, yakni dengan memberikan fasilitas gerai untuk taksi online.
Setiap pengemudi taksi online yang telah menjadi anggota koperasi dari Inkoppol itu sebelumnya wajib memiliki SIM A umum dan seragam khusus.
"Kendaraannya juga berbeda dengan yang tidak terdaftar di Inkoppol. Taksi online tersebut telah berstiker khusus Bandara Soekarno-Hatta dan sudah dilakukan uji kelayakan atau KIR," ujar Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo Nugroho, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Inkoppol yang telah memegang izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi Grab.
"Jadi Inkoppol ini mewadahi sopir taksi online. Hingga saat ini kami telah mengkonfirmasi baru Grab yang telah bekerja sama dengan Inkoppol. Ada pun unit yang nanti beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 taksi online," tuturnya.
Mau ikut diskusi soal Aturan Baru Taksi Online? Yuk, ikut acara ocus Group Discussion, bertema: Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom dan Kemenhub.
Acara yang digelar Pukul 09.00 WIB, Rabu 25 Oktober 2017 di Harris Vertu Hotel Harmon ini tidak dipungut biaya alias gratis lho, tinggal daftar saja langsung. Klik di sini. (ang/ang)












































Foto: Fadhly Fauzi Rachman