Jokowi meneken PP ini pada Rabu (11/10/2017).
"Dalam perubahan ini disebutkan, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini," sebut PP 41/2017, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
"Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," tulis PP tersebut
Selanjutnya, pada saat PP berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dimaksud.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017. (hns/ang)