HJE Rokok Naik 15-20 Persen

Mulai 1 Juli 2005

HJE Rokok Naik 15-20 Persen

- detikFinance
Jumat, 27 Mei 2005 14:13 WIB
Jakarta - Anda perokok? Siap-siaplah mengurangi konsumsi rokok, jika Anda tak mau bokek. Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok per 1 Juli 2005 sebesar 15-20 persen. Menurut Menteri Keuangan Jusuf Anwar, kebijakan ini untuk menjawab tuntutan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam rangka mengurangi jumlah konsumen rokok. "Dan dengan ini diharapkan penerimaan cukai bisa bertambah," kata Jusuf di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/5/2005).Perumusan kebijakan ini menurut Jusuf, dilakukan sangat hati-hati karena pemerintah harus mengukur tingkat elastisitas kebijakan ini. "Rokok itu elastis tidak? Itu yang harus kita ukur. Kalau harga rokok naik, berapa pengurangan jumlah konsumennya. Kalau beras kan tidak elastis, ada kenaikan sedikit, orang tetap harus makan," papar Jusuf. Namun Jusuf mengakui, berdasarkan pengalamannya di masa lalu, kenaikan HJE tidak selalu diikuti dengan pengurangan jumlah perokok atau sifatnya tidak terlalu elastis. "Tapi di satu pihak, kita tepuk lalat lain, yaitu adanya penerimaan," ujar Jusuf.Jusuf mengaku sudah membicarakan masalah ini dengan Menteri Perindustrian terkait dampaknya bagi industri rokok, karyawan, penerimaan dan apa akibatnya terhadap konsumsi rokok. "Itu sekarang sudah kita siapkan," tegasnya.Jusuf membantah kebijakan ini akan mematikan pabrik rokok. "Tidak akan mati. Saya bilang tidak elastis. Kita sebelum mengeluarkan kebijakan selalu dipelajari dulu, tidak langsung ditekan dulu," kata Menkeu. Ketika ditanya apakah pemerintah sudah menyosialisasikannya ke pabrik rokok, Jusuf mengaku secara resmi belum melakukannya. "Mereka sudah cium-cium baunya. Anda punya kehormatan untuk menyosialisakannya ke masyarakat," ujar Jusuf enteng.FCTC merupakan suatu konvensi untuk mengendalikan rokok dan tembakau yang disepakati secara aklamasi dalam Sidang Kesehatan Dunia pada Mei 2003 lalu. FCTC dan protokol-protokolnya bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap gangguan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan, dan ekonomi akibat konsumsi tembakau dan paparan asapnya. FCTC menyediakan kerangka upaya pengendalian tembakau untuk dilaksanakan semua pihak di tingkat nasional, regional, dan internasional dalam mengurangi konsumsi tembakau.Berdasarkan situs WHO, per 30 Juni 2004, sebanyak 168 negara telah menandatangani FCTC dengan 23 negara telah meratifikasi yakni Bangladesh, Brunei Darussalam, Cook Islands, Fiji, Hungaria, Islandia, India, Jepang, Kenya, Maladewa, Malta, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Myanmar, Nauru, Selandia Baru, Norwegia, Palau, Seychelles, Singapura, Slovakia and Sri Lanka.Jusuf juga membantah pemerintah Indonesia tidak responsif terhadap tuntutan FCTC. Ia mengaku beberapa tuntuan FCTC pelan-pelan sudah mulai diterapkan, meski diakui Indonesia belum meratifikasi aturan FCTC. "Kita juga melihat berapa yang belum meratifikasi FCTC. Amerika sendiri belum meratifikasi, kita mau jadi jagoan? Kita harus melihat meratifikasi itu tidak gampang karena harus melihat dampaknya terhadap industri dan penerimaan employment. Di situ terserap ratusan ribu tenaga kerja," tegasnya. Ia juga menekankan dampak ratifikasi itu terhadap penerimaan cukai yang dalam APBN-P ditargetkan sebesar Rp 31,4 triliun, sementara pengeluaran pemerintah tengah membesar akibat bencana tsunami. "Jadi harus ada alternatif pembiayaan. Tetapi pemerintah juga harus melihat keadaan dimana saat kita harus meratifikasi. Kita harus tunggu, listnya itu banyak yang belum," kata Menkeu Jusuf Anwar. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads