Keputusannya Lewat RUPS
Dirut PLN Bantah Minta Bonus
Jumat, 27 Mei 2005 14:34 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono membantah bonus yang diberikan kepada direksi dan komisaris PLN merupakan permintaan direksi, namun merupakan keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPS."Kita tidak mengajukan permintaan bonus, karena pemegang saham yang memutuskan," kata Eddie usai kontrak sinergi jual beli tenaga listrik antara PLN Jabar dan Indocement di Gedung Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (27/5/2005).Eddie menilai pemberikan bonus itu sebagai penghargaan kinerja tahun 2003 yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Diakui, meski tahun 2003 masih rugi, namun jumlah kerugian itu sudah menurun dibandingkan dengan kerugian selama tahun 2002. "Bonus itu merupakan insentif dari pemegang saham," katanya.Eddie juga membantah pemberian bonus itu sebagai korupsi. Bagi Eddie, definisi korupsi adalah ada niat mengambil keuntungan, dapat merugikan negara dan melanggar asas kepatutan. Namun Eddie mengaku tetap mempersilakan pihak berwenang untuk memutuskan. Sejumlah kalangan mengkritik pemberian bonus sebesar Rp 4,34 miliar kepada sejumlah direksi dan komisaris PLN untuk tahun buku 2003. Pemberian bonus itu diindikasikan merugikan negara, karena berdasarkan pasar 62 ayat (1) UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bonus baru diberikan jika perusahaan memperoleh laba. Padahal selama tahun buku 2003, PLN menurut Serikat Pekerjanya justru menderita rugi hingga Rp 3 triliun. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN sebelumnya telah mengadukan masalah pemberian bonus ini ke Kejaksaan. Eddie Widiono juga telah diperiksa Kejagung pada pekan lalu terkait bonus ini.
(qom/)











































