Pertamina Belum Peroleh Klaim Asuransi Akibat Tsunami
Jumat, 27 Mei 2005 15:59 WIB
Jakarta -
Upaya meminta klaim asuransi atas musibah yang dialami Pertamina akibat tsunami di Aceh ke PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (TPI) dan PT Jasindo nyaris gagal. Pasalnya, 2 minggu sebelum terjadi bencana tsunami, klausul bencana pertanggungan tsunami dihilangkan dari perjanjian. Kasus ini berawal dari keikutsertaan PT Pertamina dalam polis asuransi periode 1 Juni 2004-31 Mei 2005 dengan total pertanggungan U$ 24 juta ke PT TPI dan PT Jasindo. Keikutsertaan Pertamina berdasarkan surat Pertamina No 176/H00000/2004-S4, yang berisi penunjukan ke kedua asuransi dengan share masing-masing 70 persen untuk TPI dan 30 persen untuk Jasindo.Dalam perjanjian, pihak asuransi menjamin kerugian Pertamina jika terjadi kerusakan, kebakaran, sampai tsunami. Setelah ditandatangani, dalam perjalanan, Pertamina meminta untuk mendapatkan premi secara signifikan, antara lain dengan usulan menghapus klausul tsunami dengan harapan pembayaran premi tiap bulannya turun. Maklum saja, puluhan tahun ikut asuransi, tidak pernah terjadi tsunami.TPI selaku leader menyambut baik usulan tersebut dengan mengirim surat ke Jasindo yang menyatakan bahwa perihal tsunami dihapus. Setelah itu, pada tanggal 10 Juni 2004, pihak TPI mengirim surat ke Pertamina yang mengusulkan perihal tsunami dihapus dalam perjanjian.Pada bulan itu juga, Pertamina merespons surat dari TPI dan Jasindo yang intinya pihak Pertamina meminta perubahan terms and conditions dengan memberikan penghapusan perihal tsunami dengan harapan mendapatkan kompensasi penurunan premi secara signifikan. Penghapusan point ini menjadi polemik dan memakan waktu lama.Di tengah-tengah polemik ketidakpastian itu, tanggal 8 Desember 2004, Dirut Pertamina Widya Purnama menerbitkan surat nomor 1013/C00000/2004-S4 yang isinya menyetujui terms and conditions yang diajukan konsorsium asuransi di mana secara tegas perihal tsunami tidak dijamin atau dikecualikan. Anehnya, penghapusan perihal tsunami ini tidak diikuti dengan pemberian kompensasi penurunan premi.Hal ini jelas merugikan pihak Pertamina karena dengan keputusan ini, di satu sisi cover untuk tsunami dihapus, akan tetapi tidak mendapatkan penurunan premi. Setelah klausul tsunami dihapus, tak sampai satu bulan, tak dinyana dan diduga, tanggal 26 Desember 2004 terjadi tsunami di Aceh dan Sumatera Utara. Akibat bencana gempa disertai tsunami ini, terjadi kerugian yang cukup besar atas aset Pertamina di beberapa tempat. Antara lain di Krueng Raya, Sabang, Meulaboh, dan Gunung Sitoli.Tak lama setelah bencana tersebut, PT Pertamina yang diwakili Direktur Keuangan Alfred Rohimone mengajukan klaim atas kerusakan aset Pertamina itu. Dalam hitungan Alfren, Pertamina dapat klaim US$ 24 juta. Kabarnya, Alfred tidak tahu tentang penghapusan point 'tsunami dalam perjanjian tersebut. Terkait dengan pengajuan klaim Pertamina, lantas dilakukan pertemuan. Pertemuan antara Pertamina, TPI dan Jasindo digelar 5 Januari 2005. Pihak TPI diwakili oleh Rustam Chaniago, sedangkan Jasindo oleh Mustafa Ashari. Dalam pertemuan tersebut, Pertamina meminta klaim atas kerugian yang terjadi akibat tsunami. Tentu saja, pihak TPI menyampaikan adanya klausul baru bahwa perihal tsunami telah dihapus dalam pernjanjian. Pertemuan pertama deadlock. Lantas Direktur Jasindo dan Direktur Keuangan Pertamina mengadakan pertemuan kembali membahas klaim atas kerugian yang dialami Pertamina itu. Jasindo menjelaskan bahwa sesuai dengan surat sebelumnya, dinyatakan kerugian akibat tsunami tidak dijamin oleh asuransi. Penanggung tidak mempunyai kewajiban secara formal dan teknis membayar klaim atas tsunami tersebut.Walaupun demikian, Jasindo akan berupaya memberikan kontribusi atas kerugian tersebut kepada Pertamina dengan pembayaran klaim secara ex gratia. Setelah itu ada pembicaraan antara pihak Jasindo dan Pertamina yang mengarah agar Pertamina memperoleh ganti rugi. Kabarnya, Jasindo berharap ikut serta dalam program renewal polis Pertamina tahun 2005-2006.Akhirnya setelah melalui perundingan yang panjang dan dilakukan beberapa kali, akhirnya Pertamina menerbitkan surat nomor 175/H00000/2005-S4 tertanggal 8 April 2005 kepada pihak TPI dan Jasindo yang meminta agar penanggung memberikan pergantian berdasarkan rekomenasi ex gratia, yang disetujui oleh pihak TPI dan Jasindo.Menanggapi alotnya pencairan asuransi ini, Humas Pertamina M Harun saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (27/5/2005) mengakui bahwa klaim dari TPI dan Jasindo belum cair. Namun, perundingan tentang masalah ini sudah tuntas minggu lalu. "Mereka sudah berkomitmen untuk membayar klaim," papar Harun.Hanya ketika ditanya lebih detil kapan klaim tersebut akan dibayarkan TPI dan Jasindo, Harun mengaku belum mengetahui secara pasti. "Tapi klaim itu sudah tidak ada masalah lagi," imbuh dia.
(/)










































