Tolak Aturan Baru, Ratusan Driver Taksi Online Demo ke Kemenhub

Tolak Aturan Baru, Ratusan Driver Taksi Online Demo ke Kemenhub

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2017 13:46 WIB
Foto: Muhammad Idris - detikFinance
Jakarta - Jika sebelumnya awal tahun 2017 lalu, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online. Kali ini giliran pengemudi taksi aplikasi yang menggelar unjuk rasa.

Demo para supir taksi online ini terkait penolakan beberapa pion pada revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan dibentuk menjadi PM baru.

Tolak Aturan Baru, Ratusan Driver Taksi Online Demo ke KemenhubFoto: Muhammad Idris - detikFinance

[Gambas:Video 20detik]

Pantauan detikFinance, aksi yang sedianya bisa dimulai dari pukul 09.00 ini belum juga dimulai. Para pengemudi taksi aplikasi ini mulai berdatangan pada pukul 10.30 dengan mobil yang biasa dipakai untuk armada taksi online. Satu mobil yang mengangkut 3-4 orang pendemo ini diparkirkan di Lapangan IRTI, Monas. Mereka kemudian berkumpul di salah satu sudut taman di Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara satu mobil komando dengan 5 pengeras suara sudah bersiap di lokasi. Meski tak seragam, para pengemudi aplikasi ini rata-rata berpakai kemeja putih dengan pita merah diikatkan di lengan.

Julian, Koordinator Lapangan Demo sekaligus Kepala Bidang Humas Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), mengatakan, aksi ini diikuti oleh sekitar 700 pengemudi yang berasal dari Jabodetabek. Sebagian lagi sengaja datang dari wilayah Banten dan Jawa Barat.

"Ada beberapa tuntutan mendasar dari aksi damai ini. Pertama soal SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), kedua masalah pemberian stiker yang awalnya disepakati diamternya 6 cm sekarang malah jadi 15 cm. Kemudian disuruh pasang logo Kemenhub dipintu belakang kami juga menolak," kata Julian kepada detikFinance ditemui di IRTI, Rabu (25/10/2017).

Tolak Aturan Baru, Ratusan Driver Taksi Online Demo ke KemenhubFoto: Muhammad Idris - detikFinance

Tuntutan penolakan aturan baru lainnya, lanjut dia, yakni kewajiban kendaraan taksi online menggunakan pelat nomor polisi khusus.

"Kita menolak setiap angkutan khusus sewa diberikan pelat kode nomor polisi yang alasanya sebagai tanda pengenal. Jam 12.00 kita akan aksi damai di depan Kemenhub," imbuh Julian.

Sebagai informasi, dalam revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017, sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, dan peran aplikator. (idr/dna)

Hide Ads