Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengatakan, aturan tersebut sebetulnya merupakan permintaan dari pihak pengemudi taksi online.
"Jadi itu permintaan dari para komunitas (sopir) taksi online. Pelaku di lapangan," kata cucu dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Cucu menjelaskan, bahwa para pengemudi taksi online banyak yang mengeluh akan persaingan taksi yang semakin ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menjelaskan, semakin banyaknya pengemudi taksi online tersebut membuat persaingan jadi semakin ketat. Persaingan terjadi tidak hanya antara antara taksi online dan konvensional, tapi sesama taksi online juga terjadi persaingan.
"Mungkin di awal 2016 pendapatan mereka luar biasa, namun seiring pertambahan waktu, pelakunya juga bertambah terus. Maka kami masuk dalam sebuah perumusan itu, kemudian muncul PM 26/2017," kata cucu.
Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan tentang taksi online. Aturan itu kemudian kian berkembang hingga akhirnya pemerintah kembali merevisi tentang PM 26/2017.
"Para pelaku menginginkan substansi tersebut. Substansi harus tetap diatur. Maka dalam penyusunan revisi PM 26/2017 dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Jadi kita ingin menciptakan transportasi yang tertib dan lancar," jelasnya. (dna/dna)











































