Kenapa Pemerintah Batasi Wilayah Operasi Taksi Online?

Kenapa Pemerintah Batasi Wilayah Operasi Taksi Online?

Dana Aditiasari, Fadhly F Rachman - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2017 15:05 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Dalam 9 poin rancangan aturan baru yang merevisi Permenhub 26/2017, salah satunya membahas terkait batasan wilayah operasi taksi online. Misalnya, taksi online berpelat 'B', tidak boleh beroperasi di luar Jabotabek.

Apa alasannya?

Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengatakan, pengaturan wilayah perlu dilakukan untuk menciptakan iklim transportasi yang tertib dan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak diatur, bisa jadi, potensi sangat tinggi kendaraan sewa khusus di Jakarta itu mobil-mobil dari wilayah lain, seperti Lampung, Palembang, Karawang, Cirebon, beroperasi di Jakarta," katanya dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Bila demikian, maka kondisi transportasi serta lalu-lintas bisa semakin padat di setiap wilayah. Namun, bila wilayah operasinya sudah diatur, maka kemungkinan itu tidak terjadi.

"Kalau tidak diatur, nanti kendaraan yang datang terus bertambah setiap harinya, tentunya kendaraan ruang lalu lintas akan menjadi semakin tinggi. Akan menjadi sempit. Suatu saat kalau terus bertambah akan macet dan kesemerawutan," katanya.

Namun, kata Cucu, kalau wilayah operasional sudah diatur, tapi kendaraan dari taksi online terus bertambah, artinya aturan tersebut memang masih belum sempurna. Oleh sebab itu, pemerintah juga mengatur kuota taksi online di setiap wilayah.

Pengaturan kuota juga bisa menekan persaingan taksi online yang semakin ketat.

"Jadi pembatasan kuota itu merupakan suatu keniscayaan yang perlu kita atur," pungkasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads