Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan Kebijakan Satu Peta merupakan upaya mewujudkan satu referensi dan standar yang menjadi acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan perencanaan dan pemanfaatan ruang.
"Kebijakan satu peta itu sangat krusial dan urgent, bagi negara yang seluas dan sebesar Indonesia," ujar Darmin saat menghadiri Rakornas Kebijakan Satu Peta, di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Misalnya, bila Kementerian Pakerjaan Umum dan Perumah Rakyat ingin membangun sebuah waduk, nantinya mereka dapat melihat kondisi lokasi pembangunan apakah ada suatu proyek pembangunan lainnya di lokasi tersebut.
Sehingga dalam membangun bendungan atau waduk, tidak dilakukan di lokasi sumber gas atau panas bumi, misalnya. Jadi dengan satu peta ini, tidak akan terjadi tabrakan antara satu program pembangunan, dengan pembangunan yang lainnya sehingga tidak tumpang tindih.
"Bayangkan kalau setiap lembaga menggunakan referensi peta sendiri, maka akan banyak sekali persoalan di dalam pelaksanaan kegiatan, karena semua kegiatan pasti di dalam ruang, dan ruang pasti ada peta dasarnya, jadi mau tidak mau harus dihitung," jelas Darmin.
Dalam Kebijakan Satu Peta ini, nantinya akan tersaji dalam 85 peta tematik yang berisi informasi sesuai kegunaan masing-masing.
Maka itu, dalam menyusun Kebijakan Satu Peta ini, kata Darmin, setiap Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah perlu melakukan sinkronisasi dalam hal pertukaran informasi dari setiap peta-peta kebijakan dari masing-masing institusinya. (dna/dna)