Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengukapkan pihaknya belum berencana untuk membuat aturan khusus terkait dengan larangan tersebut.
Dirinya menyatakan, larangan BUMN untuk tak menggarap proyek infrastruktur di bawah Rp 100 miliar hanya bersifat imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak (buat aturan khusus), karena itu Perpresnya (Peraturan Presiden), (yang) besar itu kan Rp 50 miliar. Jadi ini hanya imbauan kalau yang 50 miliar itu kan ada Permen-nya (Peraturan Menteri)," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menambahkan saat ini hanya sedikit BUMN yang bermain di proyek-proyek infrastruktur yang bernilai Rp 50 miliar-Rp 100 miliar.
Dari data Kementerian PUPR, untuk tahun 2017 terdapat 152 paket infrastruktur yang bernilai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Dalam 152 paket tersebut, BUMN hanya menggarap 12 paket. Sementara sebanyak 140 paket sisanya diambil swasta.
"Dari sisi nilai itu 12 paket Rp 863 miliar atau 10%. Sisanya Rp 7,9 triliun itu atau 90% swasta. Itu data di Kementerian Pekerjaan Umum," jelasnya.
Adapun, BUMN-BUMN yang bermain di ranah tersebut ialah Wijaya karya, Brantas Abipraya, Adhi Karya, dan Nindya Karya.
"Jadi BUMN itu sharenya kecil, hanya Rp 863 miliar, kecil banget dibanding Swasta," pungkasnya. (hns/hns)











































