Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto usai upacara dalam rangka memperingati Hari Oeang dan Hari Sumpah Pemuda, Jakarta, Senin (30/10/2017).
"Insya Allah terlaksana. Perpres sudah diteken Jokowi, akan diterapkan mulai tahun depan," kata Hadiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres terbaru semangatnya seperti itu, jadi diharapkan teman-teman di Ditjen Pajak bisa lebih berkinerja lebih baik lagi, sebagaimana yang selama ini ditunjukkan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukkan," jelas Hadiyanto.
Peberian tukin pegawai pajak saat ini masih tertuang dalam Perpres Nomow 37 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan, tukin diberikan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, jika tidak mencapai target maka pegawai pajak tidak menerima tukin 100%.
"Formula lebih detail, persisnya enggak paham, ada perbedaan dengan kantor tertentu sesuai bobot dan tanggungjawab," tukas dia. (hns/hns)











































