Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Sudah Direstui Jokowi

Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Sudah Direstui Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Okt 2017 10:55 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Rencana perombakan skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) dipastikan dapat dilaksanakan tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto usai upacara dalam rangka memperingati Hari Oeang dan Hari Sumpah Pemuda, Jakarta, Senin (30/10/2017).

"Insya Allah terlaksana. Perpres sudah diteken Jokowi, akan diterapkan mulai tahun depan," kata Hadiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiyanto menjelaskan, mekanisme pemberian skema gaji baru bagi para pegawai pajak ini lebih untuk memberikan keadilan, memotivasi dan menggambarkan apresiasi dengan kinerja.

"Perpres terbaru semangatnya seperti itu, jadi diharapkan teman-teman di Ditjen Pajak bisa lebih berkinerja lebih baik lagi, sebagaimana yang selama ini ditunjukkan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukkan," jelas Hadiyanto.

Peberian tukin pegawai pajak saat ini masih tertuang dalam Perpres Nomow 37 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan, tukin diberikan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, jika tidak mencapai target maka pegawai pajak tidak menerima tukin 100%.

"Formula lebih detail, persisnya enggak paham, ada perbedaan dengan kantor tertentu sesuai bobot dan tanggungjawab," tukas dia. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads