Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Bakal Bertambah Tahun Depan

Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Bakal Bertambah Tahun Depan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 30 Okt 2017 13:17 WIB
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipastikan akan mendapatkan perubahan tunjangan kinerja (tukin) tahun depan. Berarti gajinya akan bertambah.

Kementerian Keuangan menyebutkan, skema gaji baru bagi pegawai pajak ini untuk memberikan keadilan, motivasi, dan apresiasi dengan kinerja.

Mengutip Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan kinerja mempertimbangkan kriteria, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunjangan kinerja berdasarkan kriteria dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara," bunyi Perpres dikutip detikFinance, Senin (30/10/2017).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan Perpres baru diharapkan bisa membuat pegawai Ditjen Pajak bisa berkinerja lebih baik lagi. "Sebagaimana yang selama ini ditunjukkan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukkan," jelas Hadiyanto.

Pemberian tukin pegawai pajak saat ini masih tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan, tukin diberikan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, jika tidak mencapai target maka pegawai pajak tidak menerima tukin 100%.

"Formula lebih detil, persisnya enggak paham, ada perbedaan dengan kantor tertentu sesuai bobot dan tanggungjawab," tukas dia. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads