Kementerian Keuangan menyebutkan, skema gaji baru bagi pegawai pajak ini untuk memberikan keadilan, motivasi, dan apresiasi dengan kinerja.
Mengutip Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan kinerja mempertimbangkan kriteria, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan Perpres baru diharapkan bisa membuat pegawai Ditjen Pajak bisa berkinerja lebih baik lagi. "Sebagaimana yang selama ini ditunjukkan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukkan," jelas Hadiyanto.
Pemberian tukin pegawai pajak saat ini masih tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan, tukin diberikan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, jika tidak mencapai target maka pegawai pajak tidak menerima tukin 100%.
"Formula lebih detil, persisnya enggak paham, ada perbedaan dengan kantor tertentu sesuai bobot dan tanggungjawab," tukas dia. (wdl/wdl)











































