"Perpres akan keluar pada Januari 2018," kata Jokowi, dalam pertemuan dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) media massa, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Namun, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution, enggan memastikan rencana kebijakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikejar lagi soal tujuan dan sasaran program tersebut, Darmin tetap menolak menjelaskan.
"Waduh... sebentar dulu ya," imbuh imbuh mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Berkaitan dengan program padat karya itu, Jokowi memerintahkan Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian, untuk menyiapkan aturan teknis proyek padat karya tersebut secara lebih detil. Yang jelas, dalam proyek padat karya tersebut, honor untuk pekerjanya harus dibayarkan secara harian dan tunai.
"Harus dibayar langsung tunai. Mingguan, atau kalau bisa harian, tidak boleh bulanan. Agar ada imbas memperkuat daya beli," tegas Jokowi.
Untuk Kementerian Desa, Jokowi menginstruksikan agar proyek padat karya tersebut minimal bisa menyedot 200 tenaga kerja di setiap desa. Perlu diketahui, jumlah desa di Indonesia saat ini ada 74 ribu desa dan dana desa untuk 2018 sebesar Rp 60 triliun.
Dengan demikian, belasan juta tenaga kerja diharapkan akan terserap lewat proyek padat karya Kementerian Desa saja, belum kementerian yang lain.
"Bila dihitung 200 tenaga kerja kali 74 ribu desa, ada hampir 15 juta sendiri tenaga kerja yang terserap," papar Jokowi. (hns/hns)











































