Sama seperti dalam aturan PM 26 Tahun 2017 lalu, regulasi baru ini juga mengatur tentang tarif batas atas dan batas bawah yang diberlakukan untuk taksi online. Hanya saja, Kementerian Perhubngan melakukan sedikit revisi dari tarif yang ditetapkan.
Adapun pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk peraturan yang baru direvisi ini, yakni PM 108/2017, tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp 3.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk wilayah II batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan tarif baru ini akan terus dievaluasi secara rutin setiap 6 bulan, untuk memperhitungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada.
"Evaluasi bisa dilakukan kalau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi," jelas dia beberapa waktu lalu. (wdl/wdl)











































