Naik ke Posisi 72, Peringkat Kemudahan Bisnis RI di Bawah Malaysia

Naik ke Posisi 72, Peringkat Kemudahan Bisnis RI di Bawah Malaysia

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2017 11:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peringkat kemudahan bisnis atau ease of doing business (EODB) Indonesia naik dari level 91 ke 72 dengan nilai 66,47. Namun, capaian ini masih berada di bawah Singapura yang berada di peringkat 2 dengan nilai 84,57, dan beberapa negara ASEAN lainnya.

Contohnya Malaysia di peringkat 24 dengan nilai 78,43, Thailand 26 dengan nilai 77,44, dan Brunei Darussalam di posisi 56 dengan nilai 70,60, dan Vietnam di posisi 68 dengan nilai 67,93.


Masih di atas Indonesia ada, Kemudian disusul oleh Hong Kong di posisi 5 dengan nilai 83,44 dan Taiwan di posisi 15 dengan nilai 80,07, dan Mongolia yang duduk di peringkat 62 dengan nilai 69,03 .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian bagi Indonesia antara lain, berhasil melakukan reformasi atau perbaikan di 7 sektor untuk meraih kenaikan level ini, antara lain membuat biaya yang lebih murah untuk memulai usaha, mengurangi beban pajak properti, mempermudah mendapatkan kredit, melindungi investor minoritas, mempermudah pembayaran pajak, perdagangan lintas negara yang semakin baik dan cepat, dan kemudahan mendapatkan sambungan listrik.

Malaysia sendiri melakukan reformasi di 3 sektor untuk menduduki posisi 24, antara lain kemudahan mendapatkan kredit di mana adanya kemudahan perjanjian kolateral, melindungi investor minoritas, dan meningkatkan kemudahan perdagangan lintas negara dengan perbaikan infrastruktur dan fasilitas pelabuhan.


Thailand yang duduk di posisi 26 telah melakukan perbaikan di 8 sektor, antara lain kemudahan memulai usaha, meningkatkan kemudahan mendapatkan sambungan listrik, kemudahan mendapatkan sertifikat properti, kemudahan mendapatkan kredit.

Selain itu, Thailand juga meningkatkan perlindungannya terhadap investor minoritas, memperkenalkan sistem pajak baru, kontrak bisnis berbasis elektronik.


Vietnam sendiri yang berada di posisi 68 melakukan perbaikan di 5 sektor, antara lain mempermudah mendapatkan sambungan listrik, mempermudah mendapatkan kredit, sistem perpajakan elektronik, perdagangan lintas negara menggunakan sistem elektronik, dan kontrak kerja sama yang semakin baik. (ara/hns)

Hide Ads