Sopir Taksi Online Belum Tahu Ada Perubahan Tarif

Sopir Taksi Online Belum Tahu Ada Perubahan Tarif

Fadhly F Rachman - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2017 11:59 WIB
Sopir Taksi Online Belum Tahu Ada Perubahan Tarif
Taksi Online (Foto: Daniel Ngantung/Wolipop)
Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan aturan baru yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Aturan itu juga mengatur tentang tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online.

Kendati begitu, sejumlah pengemudi taksi online masih belum mengetahui adanya perubahan tarif. Mereka merasa tarif yang berlaku pada hari ini sama dengan tarif-tarif yang sebelumnya.

"Belum tahu kalau berubah tarifnya. Kayaknya sama saja tarifnya enggak ada perubahan," ungkap salah seorang pengemudi taksi online bernama Suryo saat berbincang dengan detikFinance, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo bahkan mengaku pihak operator taksi online belum memberikan pemberitahuan atau informasi terkait adanya aturan baru ataupun tarif baru yang diatur oleh pemerintah.

"Enggak ada informasi apa-apa kalau dari aplikasi. Pemberitahuan juga enggak ada, paling kita cuma tahu dari berita-berita saja," ujarnya.

Selain Suryo, pengemudi taksi online lainnya bernama Teo juga mengaku hal yang sama. Dirinya belum mendapatkan pemberitahuan apapun dari pihak operator terkait dengan aturan atau tarif baru yang berlaku.

"Harusnya sih ada pemberitahuan, tapi ini sampai sekarang enggak dapat informasi. Masih sama saja tarifnya," kata Teo.

Dirinya mengaku tak masalah bila pemerintah atau bahkan operator mengubah tarif taksi online. Yang terpenting, kata Teo, tarif yang diatur tersebut harus tetap bisa menjaring minat masyarakat untuk menggunakan taksi online.

"Enggak masalah kalau tarif berubah. Soalnya saya enggak incar pendapatan dari tarif itu, tapi dari poin. Yang penting pelanggannya ada terus," pungkasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads