"(Aturan) Sudah diberlakukan. Tapi mungkin ada beberapa hal yang kita lakukan transisi," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Adapun, beberapa poin aturan yang diberikan masa transisi antara lain, tarif, kuota, KIR, dan SIM. Untuk tarif dan kuota, Budi Karya mengaku akan memberikan transisi paling lama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk aturan KIR dan SIM dirinya memberikan waktu kepada taksi online paling lama 1 bulan. Saat ini, mereka diberikan waktu untuk mengurus persyaratannya.
"Kalau KIR atau SIM kita kasih waktu paling banyak sebulan. Jadi kita imbau kepada teman-teman pengemudi untuk mengurus," pungkasnya. (dna/dna)











































