Menhub Beri Transisi 3 Bulan untuk Penerapan Tarif Taksi Online

Menhub Beri Transisi 3 Bulan untuk Penerapan Tarif Taksi Online

Fadhly F Rachman - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2017 14:49 WIB
Menhub Beri Transisi 3 Bulan untuk Penerapan Tarif Taksi Online
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mulai berlaku hari ini. Namun, dirinya masih memberikan waktu transisi kepada taksi online untuk bisa mengikuti aturan tersebut.

"(Aturan) Sudah diberlakukan. Tapi mungkin ada beberapa hal yang kita lakukan transisi," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Adapun, beberapa poin aturan yang diberikan masa transisi antara lain, tarif, kuota, KIR, dan SIM. Untuk tarif dan kuota, Budi Karya mengaku akan memberikan transisi paling lama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kuota, tarif batas bawah kita sosialisasikan di daerah-daerah. Nanti kita akan bahas. Paling lama 3 bulan," kata Budi Karya.

Sementara, untuk aturan KIR dan SIM dirinya memberikan waktu kepada taksi online paling lama 1 bulan. Saat ini, mereka diberikan waktu untuk mengurus persyaratannya.

"Kalau KIR atau SIM kita kasih waktu paling banyak sebulan. Jadi kita imbau kepada teman-teman pengemudi untuk mengurus," pungkasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads