Peringkat Kemudahan Bisnis RI Naik, Pengusaha: Jangan Cepat Puas

Peringkat Kemudahan Bisnis RI Naik, Pengusaha: Jangan Cepat Puas

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2017 15:19 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Bank Dunia merilis laporan peringkat kemudahan bisnis atau ease of doing business (EoDB). Peringkat Indonesia naik dari 91 ke 72 dari 190 negara.

Menanggapi capaian itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan kenaikan peringkat kemudahan bisnis merupakan apresiasi dari upaya pemerintah memangkas perizinan yang menghambat dunia usaha.

Rosan juga optimistis target peringkat 40 pada 2020 nanti bakal tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Melihat lompatan dari 106, 91, ke 72, ranking 40 di 2020 sangat mungkin. Kami apresiasi, dan ease of doing business kita lompatannya signifikan," terang Rosan kepada detikFinance, Rabu (1/11/2017).

Namun, dia mengingatkan, pemerintah jangan cepat puas dengan capaian tersebut karena masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Mulai dari kemudahan mengurus izin di daerah hingga sinkronisasi aturan pusat dengan daerah.

Selain itu, peringkat kemudahan bisnis di Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, dan Vietnam.


"Masih banyak yang harus disempurnakan, izin harus disesuaikan, peraturan dipermudah. Enggak boleh cepat puas, kita saingan dengan negara-negara ASEAN lainnya," kata Rosan.

Beberapa reformasi yang telah dilakukan pemerintah untuk mencapai prestasi ini, antara lain biaya memulai usaha dibuat lebih rendah dari 19,4% ke 10,9%, biaya mendapatkan sambungan listrik dibuat lebih murah dengan mengurangi biaya sambungan dan sertifikasi kabel, yaitu 276% dari pendapatan per kapita turun dari sebelumnya 357%.


Selain itu, akses perkreditan juga semakin meningkat dengan hadirnya biro kredit baru. Perdagangan lintas negara pun semakin baik dengan adanya penagihan elektronik untuk pajak, bea cukai, serta pendapatan bukan pajak sehingga waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses dan mengirimkan dokumen saat impor turun dari 133 jam menjadi 119 jam. (hns/dna)

Hide Ads