Kemudahan Usaha RI di Peringkat 72, Kapan Terasa Dampaknya?

Kemudahan Usaha RI di Peringkat 72, Kapan Terasa Dampaknya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2017 18:55 WIB
Ilustrasi Kemudahan Berbisnis (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Indonesia menempati peringkat 72 di ease of doing business (EODB) dari Bank Dunia. Angka ini meningkat 19 peringkat dibandingkan sebelumnya di posisi 91.

Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai dengan naiknya peringkat ini bisa menarik masuknya investasi ke Indonesia.

Kapan terasa dampaknya di masyarakat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peringkat ini bisa jadi daya tarik investor. Meskipun dampaknya tidak sekejap ya, pasti akan butuh waktu setahun atau dua tahun untuk merasakan dampaknya ke perekonomian," kata Josua saat dihubungi detikFinance, Rabu (1/11/2017).

Dia mengatakan untuk menarik investor lebih cepat dan berdampak ke real ekonomi, pemerintah harus menjalankan atau mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang belum dijalankan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi.

Kemudian jika investasi sudah masuk dan mulai menyerap tenaga kerja, maka dipastikan perekonomian akan terdorong. "Hal ini akan membuat investasi lain akan lebih mudah masuk karena melihat produktifitas nasional," jelas dia.

Josua menambahkan, peringkat ease of doing business ini memang ditargetkan di posisi 40. Namun kenaikan menjadi 72 dalam dua tahun terakhir adalah lompatan besar bagi Indonesia.

Untuk mencapai target peringkat, pemerintah juga harus mempercepat perizinan dan memudahkan dalam investasi. Pemerintah juga harus komitmen membangun infrastruktur yang menjadi prasyarat yang diinginkan investor sebagai pelaku usaha di dalam negeri.

"Investor kan maunya biaya logistik tidak mahal, makanya infrastruktur yang baik akan mempermudah distribusi sehingga biaya akan lebih murah dan mempermudah investor," jelas dia. (dna/dna)

Hide Ads