UMP Jakarta Tahun Depan Rp 3,6 Juta, Begini Hitungannya

UMP Jakarta Tahun Depan Rp 3,6 Juta, Begini Hitungannya

Aditya Fajar Indrawan, Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2017 21:00 WIB
Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.

UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%.

UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

"Akan siap kerja per 1 Januari 2018. Warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Lantas, bagaimana hitung-hitungan UMP DKI 2018?

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (30/10/2017).


Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads