Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2017 17:10 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) berhasil membongkar modus perusahaan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berhasil membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan yang dilakukan oleh PT SPL, yang merupakan salah satu penerima fasilitas kawasan berikat.

PT SPL dipastikan menyalahgunakan kewenangan mengenai penangguhan bea masuk atas bahan yang impor untuk diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai arahan presiden, kita diminta mengamankan industri dalam negeri, yang menciptakan kompetesi tidak seimbang dan tidak adil, kita juga memberantas barang ilegal, dan menertibkan importir barang," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar.Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar. Foto: Hendra Kusuma

Sri Mulyani menyebutkan, pencegahan telah dilakukan pada Juni 2016 kepada perusahaan yang berbisnis di sektor tekstil ini. Pelanggaran yang dilakukan PT SPL ini karena memanfaatkan celah dari kebijakan dan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan di kawasan berikat. Seperti penangguhan bea masuk asalkan produk impor diproduksi lalu diekspor kembali.

"PT SPL ini mengaku ekspor 5 kontainer yang berisi 4038 roll, namun ternyata petugas Bea Cukai jeli dengan menimbang dan tonasenya tidak sesuai, karena tonasenya 583 roll, jauh lebih kecil," ungkap dia.

Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar.Sri Mulyani Bongkar Praktik Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Miliar. Foto: Hendra Kusuma

Dengan praktik yang dilakukan PT SPL yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat ini, negara dipastikan telah merugi sebesar Rp 118 miliar.

"Dengan audit investigasi, dan meminta penjelasan, dan keterangan, hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK terhadap oknum yang berhubungan PT SPL yakni dirut, kemudian bea cukai kerjasama dengan Kejagung, investigasi ini kerugian negara Rp 118 miliar, dari 1 PT, dari 1 masa kejadian," kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, PT SPL akan dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 102 huruf F UU kepabeanan tahun 1999 yang ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda sebesar minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2018 dengan hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dengan denda yang sama.

"Ini semua perlu disampaikan agar importir lain berfikir ulang, kita berharap dengan tindakan ini memberikan kepatuhan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Betapa luasnya dampak dari yang ditimbulkan ini, dengan berkurangnya atau tidak diterimanya keuangan negara dari ekspor ini akan ganggu ekonomi negara kita, dan ganggu industri dalam negeri kita," kata Prasetyo. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads