UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%. UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sesuai dengan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. Jangan ada kesan seolah-olah pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CEK VIDEO 20DETIK: Anies Tetapkan UMP DKI Jadi Rp 3,64 Juta
Pengusaha butuh kepastian dalam bentuk regulasi dari yang mampu menaungi antara pengusaha dan pekerja. PP Nomor 78 tahun 2015 sudah memberikan jaminan kepada pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha jaminannya bahwa kenaikan UMP sesuai dengan kemampuan dunia usaha, indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi dan iflasi nasional.Dari sisi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun sehingga kesejahteraan buruh akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
"Kita sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, Gratis naik Transjakarta dan yang lainnya," ujar Sarman.
"Kami dari pelaku usaha sangat berharap pengertian yang mendalam kepada Serikat Pekerja dan Buruh akan realitas kondisi ekonomi kita saat ini," tambah Sarman.
Ia meminta buruh menerima dengan lapang dada dan semangat kebersamaan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif, menerima sepenuhnya keputusan pemerintah terhadap angka UMP DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan.
Ia berharap kondisi dan pertumbuhan ekonomi kita ke depan semakin membaik di berbagai sektor, lapangan kerja tersedia, pengusaha semakin berkembang dan buruh juga semakin sejahtera. (ara/ang)