Pengaturannya dimulai dengan pengenaan cukai terhadap likuid atau essence yang menjadi rasa pada rokok elektrik. Tidak tanggung-tanggung, ditetapkan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE).
"Ini berlaku untuk likuid lokal maupun impor, tidak ada bedanya, jadi kena semua," kata Kasubdit Komunikasi dan Humas DJBC, Deni Surjantoro saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan cukai terhadap likuid, kata Deni juga lantaran masih banyak ditemukan essence yang mengandung tembakau. Berdasarkan UU yang berlaku, maka hal tersebut wajib dikenakan cukai.
"Karena kalau ada yang berasal dari tembakau kalau nilainya harus dikenakan cukai, gitu lho. Kita enggak lihat pangsa pasarnya meskipun kita punya datanya, tapi kalau dikenakan cukai memang karena sudah harus, karena mengandung daun tembakau, jadi bukan pemanasnya, tapi ekstrak dan likuidnya," ungkap dia.
Baca juga: Likuid Rokok Elektrik yang Kena Cukai 57% |
Sedangkan untuk alat atau mesin penghisapnya (mod), Deni mengatakan, pemerintah akan mengatur lebih kepada bea masuknya. Sebab, produk tersebut kebanyakan berasal dari luar negeri alias impor.
"Itu tarif normal, kalau ada orang yang impor, satu paket antara likuid dan vape-nya itu nanti kita lihat mana, vape-nya masuk yang biasa, likuidnya masuk cukai hasil tembakau, nanti masing-masing kena bea masuk yang berbeda," tutup dia.
(mkj/mkj)