Berdasarkan laporan, kasus penipuan ini awalnya terjadi pada Juni 2013 lalu. Kepada korban pelaku mengaku akan mengundurkan diri sebagai PNS di Pemkab Rohul. Dengan pengunduran diri maka biasanya bisa digantikan dari keluarga tanpa tes atau biasa disebut 'tambal sulam'.
Lantas sebetulnya bisa tambal sulam di ranah CPNS dilakukan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada yang seperti itu, itu bohong. Tidak ada istilah tambal sulam, dia berhenti kemudian digantikan orang lain. Jadi tidak ada istilah tambal sulam, tidak ada istilah ganti-mengganti seperti itu untuk jadi CPNS," terang Herman kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Herman mengatakan, satu-satunya cara untuk bisa menjadi seorang abdi negara hanyalah dengan mengikuti tes seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk menjadi CPNS harus mengikuti seleksi, dan harus lulus seleksi tersebut, memenuhi passing grade, kemudian sesuai dengan formasi. Jadi harus sesuai dengan kompetensi diri sendiri," pungkasnya. (ang/ang)