Menurut Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo aturan ojek online akan dikaji secara mendalam dan ada beberapa hal yang akan menjadi fokus pembahasan.
Pertama yakni dari aspek teknis kendaraan karena kendaraan roda dua atau motor perlu memiliki teknis kendaraan yang baik untuk menjadi angkutan umum. Pasalnya, motor dinilai berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut terkait dengan pengemudi ojek online sendiri. Di mana saat ini pengemudi ojek online sering dinilai lalai mengikuti peraturan dan merugikan pengguna.
"Kedua terkait dengan pengemudinya. Pengemudi seperti yang disebutkan tadi ini tidak ini tidak itu melanggar. Sehingga merugikan pengguna," sambung Syafrin.
Oleh karena itu, untuk mengatur hal tersebut kemenhub berencana akan melakukan pengamanan regulasi khusus di mana sang pengemudi ojek online diberikan pelatihan dan sertifikat.
"Soal pengamanan regulasi pengendara akan dengan pelatihan dan sertifikat," tutur Syafrin.
Lantas, untuk rencana terbitnya aturan ojek online tahun depan pihaknya masih belum bisa memastikan karena perlunya kajian aturan yang mendalam.
"Belum bisa dipastikan (tahun depan) masih perlu kajian mendalam" pungkasnya. (dna/dna)











































