PTPN V Riau Terancam Disita

PTPN V Riau Terancam Disita

- detikFinance
Selasa, 31 Mei 2005 01:13 WIB
Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Riau menyatakan menolak membayar sisa tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 80 miliar. Bila perusahaan negara itu terus mengelak, aset perusahaan terancam disita."Penagihan tunggakan PBHTB sudah kami lakukan sejak tahun awal 2005 ini. Piutang itu pernah mereka cicil ke kantor kami Rp 4,5 miliar dua bulan lalu. Tapi, pembayaran pajak kembali terhenti hingga kini. Kami akan tagih terus dan jika PTPN V mengelak, penyitaan aset pun berhak dilakukan," kata Kepala Kantor Pelayanan PBB Pekanbaru H R Erfian, kepada detikcom, Senin (30/05/2005) di kantornya, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.Sementara, Direktur Keuangan PTPN V Prawito mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1996 PTPN V merupakan bentuk pengelolaan baru dari PTP II, IV, dan V yang berada di Provinsi Riau dan dikembangkan untuk kepentingan umum sehingga perusahaan negara ini terbebas dari beban BPHTB. "Tunggakan kami sebanyak Rp 91 miliar dan sudah pernah kami cicil Rp 11 miliar tersisa Rp 80 miliar lagi. Tapi belakangan kami sadar berdasarkan PP No 10 tahun 1996 itu, selaku BUMN tidak akan membayarnya pajak PHBTH. Sedangkan dana yang sudah terlanjur dicicil sebesar Rp 11 miliar, kami akan minta restitusi," kata Prawito kepada detikcom.Tapi, Erfian membantah pernyataan Prawito yang mengatasnamakan membebasan kewajiban tanggungan pajak berdasarkan alasan kepentingan umum. Sebab, dalam UU No 21 tahun 1997 tentang BPHTB, pengenaan BPHTB dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia per 1 Juli 1998 untuk setiap transaksi jual beli atau penerbitan sertifikat. Tunggakan pajak BPHTB itu, sebagian arel perkebunan di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Kantor Pelayanan PBB Pekanbaru telah berulangkali mengirimkan surat teguran kepada PTPN V. Sedikitnya telah dua kali surat penagihan dikirimkan kepada masing-masing pengelola 26 areal perkebunan PTPN V terhitung sejak Januari 2005. PTPN V Wajib Bayar PHBTBPolemik tentang kewajiban membayar BPHTB kepada perusahan negara ini memang terus meruncing. Azlani Agus anggota DPR RI, mengatakan, sebenarnya hal itu tidak perlu diperdebatkan asal semua pihak berbicara berdasarkan landasan hukum. Menurutnya, PTPN V tidak bersedia melunasi tunggakan sebesar Rp 80 miliar dengan alasan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 1996 sebenarnya sangat tidak beralasan.Sebab, menurut Azlaini Agus yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini, secara hirarki, masih lebih tinggi UU PBHTB Tahun 1997 ketimbang PP No 10 Tahun 1996. Artinya, PP No 10 Tahun 1996, secara hukum telah gugur dengan sendirinya dengan dikeluarkannya UU PBTHB yang mewajibkan seluruh perusahaan membayar pajak PBHTB. Jadi tidak ada alasan PTPN V untuk tidak membayar tunggakannya.Edi Basri anggota DPRD Riau, mengatakan, bila memang PTPN V tidak bersedia membayar tunggakan mereka, maka pihaknya mendukung langkah kantor pajak untuk menyita aset PTPN V. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads