Grab Khawatir Keamanan Karena Taksi Online Wajib Pasang Stiker

Grab Khawatir Keamanan Karena Taksi Online Wajib Pasang Stiker

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 06 Nov 2017 17:33 WIB
Foto: Nathania/detik
Jakarta - Salah satu poin dalam Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017, yaitu tentang kewajiban penempelan stiker di setiap kendaraan taksi online. Terkait hal ini, salah satu aplikator taksi online, Grab mengaku masih khawatir terkait keamanan.

Pasalnya, ia menilai bahwa masih banyak pihak yang sensitif terhadap kehadiran taksi online. Sehingga pemasangan stiker justru dapat meningkatkan risiko keamanan bagi pengemudi dan penumpang.

"Kami sangat menyambut baik penggunaan stiker, karena hal itu dapat menjadikan identitas bagi pengemudi Grab. Namun perlu diperhatikan bahwa di beberapa daerah masih terjadi sensitivitas terhadap kehadiran taksi online, yang mana penggunaan stiker dapat mempengaruhi risiko keamanan pengemudi Grab maupun penumpang nya," ucap Managing Director Grab Indonesai, Ridzki Kramadibrata kepada detikFinance, Senin (6/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ridzki meminta kebijakan serta kelonggaran pemerintah dalam pelaksanaan pemasangan stiker taksi online tersebut. Serta meminta pemerintah untuk juga aktif menjaga situasi di lapangan agar dapat menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang.

"Karena kami memohon kebijaksanaan dan keluwesan pemerintah dalam pelaksanaannya sesuai dengan keadaan masing-masing tempat dimana kami berharap Pemerintah dapat lebih proaktif untuk menjaga situasi agar tetap kondusif di lapangan agar keamanan dan kenyamanan para mitra pengemudi dan penumpang kami dapat terjamin," sambung Ridzki.

Sementara itu, Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana beberapa waktu lalu mengatakan bahwa seharusya pengemudi taksi online sudah tidak perlu takut adanya sweeping bila kendaraan sudah ditempeli stiker. Sebab penempelan stiker menandakan bahwa taksi online sudah sah dan legal.

"Pemasangan stiker ini memang ada yang menyampaikan, tidak ada stiker saja, istilahnya di sweeping, apalagi ada stiker? Pemikirannya diubah saja. Dengan adanya stiker justru memberikan perlindungan juga kepada pengemudi online. Dengan stiker maka kendaraan tersebut sudah legal," terang Cucu.

Cucu melanjutkan, pemasangan stiker ini juga sebagai upaya memudahkan pengawasan taksi online di lapangan.

"Pemasangan stiker ini sebagai pengawasan di lapangan. Karena kita memiliki wilayah operasi, adanya kuota, maka pengawasannya berbentuk stiker. Stiker diletakkan di kaca depan dan belakang dengan ukuran yang mudah dibaca oleh pengawas di lapangan," tuturnya. (dna/dna)

Hide Ads