Hal tersebut dikutip dari data Ditjen Pajak yang diterima detikFinance, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Jika dihitung, penerimaan pajak masih kurang 33,15% atau setara dengan Rp 425,56 triliun dari target APBN-P tahun anggaran 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci lebih detil lagi, untuk PPh non migas sendiri sampai Oktober 2017 mencapai Rp 459,9 triliun, meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp 94,2 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp 11,4 triliun, PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 35,3 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp 26,9 triliun. PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp 7,0 triliun. Lalu, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 155,4 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp 34 triliun, PPh final sebesar Rp 82,7 triliun.
Sedangkan dari PPN dan PPnBM sebesar Rp 347,4 triliun. Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sebesar Rp 2,9 triliun, sedangkan pajak lainnya sebesar Rp 5,5 triliun.
(mkj/mkj)