Penetapan UMP 2018 dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui Peraturan Gubernur Aceh nomor 67 tahun 2017. Pergub tersebut diteken Irwandi pada 7 November 2017 kemarin.
"Besaran gaji Rp 2,7 juta perbulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, dalam keterangan kepada detikFinance, Rabu (8/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan UMP ini, pengusaha di Aceh tidak boleh lagi membayar karyawan di bawah upah minimum. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Nurdin.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
"Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 januari 2018," kata Mulyadi. (mkj/mkj)











































