Gaet Gojek, Pemerintah Bisa Pungut Pajak Lebih Banyak

Gaet Gojek, Pemerintah Bisa Pungut Pajak Lebih Banyak

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Nov 2017 19:41 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Keterlibatannya Gojek Indonesia sebagai agen pajak atau perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak (wp).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Pajak dari DDTC, Darussalam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

"Adanya keterlibatan Gojek sebagai agen pajak tentu sesuatu yang positif. Pertama, adanya potensi peningkatan kepatuhan pajak dari mitra gojek yaitu pengemudi dan UKM yang jumlahnya mencapai 100 ribu," kata Darussalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyebutkan, peningkatan kepatuhan pajak naik lantaran bisa melibatkan seluruh mitranya terakses dalam sistem pajak dan juga berpotensi meningkatkan penerimaan.

Lalu, lanjut Darussalam, adanya perusahaan ASP juga menjadi salah satu terobosan kemudahan administrasi dalam bentuk penerapan teknologi.

"Ini merupakan salah satu solusi bagus dalam hal memungut pajak dari kelompok yang bisa dikategorikan sebagai hard to tax sector," jelas dia.


Tidak hanya itu, Darussalam menuturkan, bahwa kerjasama Ditjen Pajak dengan Gojek juga bisa diikuti dengan perusahaan-perusahaan lain, seperti yang diterapkan oleh Ghana yang melibatkan asosiasi atau perkumpulan UKM di sektor-sektor tertentu menjadi mitra pemerintah dalam memungut pajak.

"Jadi memastikan dan menyakinkan masyarakat wajib pajak data tetap dijamin kerahasiaannya dan dikelola oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," pungkasnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads