Sri Mulyani Jamin KAI Tarik Utang Buat Pembangunan LRT Jabodebek

Sri Mulyani Jamin KAI Tarik Utang Buat Pembangunan LRT Jabodebek

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 09 Nov 2017 11:24 WIB
Sri Mulyani Jamin KAI Tarik Utang Buat Pembangunan LRT Jabodebek
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas penarikan pinjaman untuk pembangunan proyek light rail transit (LRT) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Mengutip PMK Nomor 148/PMK.08/2017, Jakarta, Kamis (9/11/2017), penerbitan beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) dan Pasal 16A ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bahwa perlu menetapkan PMK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Ketentuan umum PMK ini atau pasal 1 dimaksud dengan yang pertama anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbuh akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam UU mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.


PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah perusahaan yang mendapatkan penugasan dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kereta api ringan/LRT di wilayah Jabodebek sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2017, dan selanjutnya.

Adapun, tujuan dan prinsip dari PMK ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 adalah, jaminan pemerintah merupakan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jabodebek. Sarana fiskal sebagaimana dimaksud adalah jaminan pinjaman dan jaminan obligasi.

Sedangkan untuk prinsip atau pasal 3 ini menyebutkan bahwa jaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut, kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal (APBN).

Dalam pasal 4, menteri keuangan berwenang untuk menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian jaminan pemerintah atas pinjaman dan obligasi.


Pada pasal 5, jaminan pinjmanan diberikan kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT KAI dan kreditur. Pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pelaksanaan dan seterusnya.

Jaminan obligasi berlaku sejak tanggal penerbitan, menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian jaminan obligasi dan pelaksanaan jaminan obligasi kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Tidak hanya itu, PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 1 November 2017. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads