Revisi UU Persaingan Usaha Masih Tunggu Jawaban DPR

Revisi UU Persaingan Usaha Masih Tunggu Jawaban DPR

- detikFinance
Selasa, 31 Mei 2005 17:14 WIB
Jakarta - Pembahasan revisi UU Persaingan Usaha saat ini masih menunggu jawaban dari DPR. Padahal masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2000-2005 akan berakhir pada 7 Juni 2005 ini."KPPU sudah menyiapkan draf revisi UU Persaingan Usaha dan sudah diterima DPR. Sekarang keputusannya tergantung DPR dan pemerintah," kata Ketua KPPU Sutrisno Iwantono saat jumpa pers di gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2005).Revisi UU itu di antaranya mengatur pengajuan keberatan pelaku usaha yang saat ini boleh dilakukan di seluruh pengadilan negeri (PN) akan dipusatkan di suatu pengadilan negeri yang fokus pada pengawasan usaha seperti KPPU di Jepang.Dia mencontohkan kasus VLCC (Very Large Crude Carrier) Pertamina yang pengajuan keberatannya di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan, sehingga membuat beberapa pengadilan negeri memeriksa KPPU. Itu suatu hal yang tidak lazim karena keputusan bisa berbeda.Revisi lainnya mengenai jangka waktu yang terlalu singkat bagi pelaku usaha yang akan melakukan pembelaan. Selain itu, dalam draf revisi UU akan ada tahapan sebelum pemeriksaan pendahuluan seperti pengkajian dan monitoring, karena KPPU punya hak inisiatif memeriksa. "Namun pemeriksaan tidak boleh semena-mena dan harus ada alasan yang kuat," tandasnya.Mengenai pembatalan putusan KPPU di pengadilan negeri, Sutrisno menilai, itu suatu kewajaran karena KPPU merupakan institusi baru dengan UU yang baru, sehingga pemahaman di masyarakat kurang penuh. Dan pengadilan negeri seharusnya memahami pemeriksaan dan putusan yang dilakukan KPPU bukan dengan kacamata pidana melainkan pengawasan usaha.Menyangkut pembatalan keputusan kasus VLCC Pertamina di PN Jakarta Pusat, KPPU akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita memeriksa tujuh bulan, sedang PN Jakarta Pusat hanya satu bulan. Banyak hal yang menurut KPPU tidak tepat seperti izin yang baru keluar dari Menkeu setelah VLCC terjual dan adanya penawar yang menawar setelah deadline juga dengan harga tinggi. Hal itu dianggap oleh PN sebagai hal biasa," kata Sutrisno sambil mempertanyakan dasar putusan tersebut. (san/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads