"Mau buat apa di sini?" kata Budi kepada dua WNA tersebut.
Pria bule yang menggunakan batik kemudian menjelaskan bahwa dirinya ingin membuat sim domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi kemudian menanyakan soal kelengkapan surat yang dibawa untuk proses pembuatan SIM. Salah satunya Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Sayangnya, dua WNA itu tidak membawa surat tersebut.
"kebetulan kami nggak bawa, karena nggak tahu informasinya," sahut bule itu menanggapi pertanyaan Budi.
Budi kemudian menyarankan agar dua WNA tersebut melengkapi surat-surat sebagai persyaratan, dan meminta petugas untuk membantu proses pembuatan SIM.
Di tempat yang sama, Kompol Fahri Siregar, Kasi Satpas SIM Daan Mogot menjelaskan WNA bisa membuat SIM domestik dengan menunjukan KITAS sebagai salah satu persyaratannya. Selain itu mereka juga harus menunjukkan paspor.
"Kalau di UU nomor 22 tahun 2009, di dalam Perkap (Peraturan Kapolri) 9 tahun 2012 dijelaskan bahwa warga negara asing bisa membuat SIM Indonesia. Persyaratannya apabila dia punya surat izin tinggal ada namanya kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang berlaku satu tahun kalau dia tinggalnya satu tahun. Tapi kalau dia tinggalnya lima tahun ada namanya kartu izin tinggal tetap (kitap)," jelas Fahri.
SIM yang dibuat menggunakan Kitas, kata Fahri, hanya bisa berlaku satu tahun sesuai dengan izin tinggal.
Fahri menambahkan, ada persyaratan tambahan yang harus disetor para WNA yang hendak membuat SIM domestik, khusunya mereka yang memiliki kepentingan diplomatik.
"Karena banyak ya kantor-kantor yang diplomatik maka dapat menunjukkan tanda pengenal diplomatiknya sama visa diplomatiknya, paspor. jadi tiga persyaratan yang harus dipenuhi," terang Fahri. (hns/hns)