Kemenhub dan BP Batam Bagi Tugas Kelola Kawasan Perdagangan Bebas

Kemenhub dan BP Batam Bagi Tugas Kelola Kawasan Perdagangan Bebas

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2017 12:38 WIB
Kemenhub dan  BP Batam Bagi Tugas Kelola Kawasan Perdagangan Bebas
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Guna mengoptimalkan operasional penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Kementerian PAN-RB menata kelembagaan pengelolaan antaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam agar tak tumpang tindih.

Menteri PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan mengawasi pengelolaan di kawasan KPBPB menjadi lebih lancar dan lebih baik. Hal itu dilakukan dengan cara membagi fungsi tugas antara Kemenhub dengan BP Batam.

Nantinya, Kementerian perhubungan memiliki fungsi pokok sebagai regulator serta keamanan, sedangkan BP Batam memiliki fungsi operator dan pengelolaan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kemenhub dengan BP Batam di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita berharap dengan MoU ini tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan baik itu di bidang pelabuhan maupun di kebandaraan. Kami sampaikan hari ini batam adalah lokasi yang sangat strategis, sangat mendapat perhatian. Kita berharap Batam jadi pintu gerbang yang diharapkan bisa menjadi pusat baik itu logistik nasional, ataupun daerah transit untuk ke luar negeri khususnya di udara," ungkap Asman usai penandatangan di lokasi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan dengan diberikannya fungsi operator kepada BP Batam diharapkan dapat membuat kondisi di sektor pelabuhan menjadi lebih baik dan lebih kompetitif.

"BP Batam ini sangat strategis, kita harus support dengan cara-cara yang lebih kompetitif. Kemenhub punya dua fungsi regulator dan operator. Oleh karena itu dengan adanya MoU ini kita akan berikan fungsi operator ke BP Batam untuk berkerja sama dengan pihak yang profesional. Sedangkan fungsi Regulator dan keamanan tetap ada di kemenhub. Dengan fungsi yang jelas ini, BP Batam akan lebih lincah untuk berkompetisi dengan pesaing-pesaing kita," ujar Budi Karya.

Kemenhub dan BP Batam bagi tugas kelola kawasan perdagangan dan pelabuhan bebasKemenhub dan BP Batam bagi tugas kelola kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance



Sementara itu, Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, optimistis dengan pembagian tugas ini dapat mendorong perekonomian Batam untuk bisa lebih bergeliat, dan dapat menarik minat para investor.

"Hari ini adalah hari bahagia BP Batam dan pelaku usaha, karena untuk bisa berusaha dan investasi, kepastian itulah yang diperlukan. Dengan MoU ini maka pelaku usaha akan melihat bahwa pelayanan di pelabuhan batam jadi pasti dan jelas antara fungsi dan pihak-pihak yang disampaikan," jelasnya.

"Kita tahu pada saat ini ekonomi di Batam mengalami penurunan karena salah satunya ketidakpastian ini (fungsi Kemenhub dan BP Batam), tetapi saya yakin betul akan ada satu pergerakkan yang sangat positif perekonomian di Batam, terkhususnya karena adanya perbaikan pelayanan di Batam," tutupnya. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads