"Tanah terlantar itu tersebar di seluruh Indonesia. Yang paling besar itu di luar Jawa. Karena di Jawa itu sudah banyak yang kita buat land reform," katanya dalam jumpa pers di Kementerian ATR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dia bilang, tanah-tanah terlantar itu akan dicabut HGU nya jika tidak dimanfaatkan betul dan dimasukkan dalam tanah cadangan umum negara. Begitu pula untuk jenis tanah yang memiliki Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, ini adalah langkah awal dalam reforma agraria. Ke depan, pihaknya akan memiliki bank tanah yang berfungsi menampung tanah-tanah terlantar yang sudah menjadi TCUN tadi.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini atau awal tahun depan akan diteken Peraturan Presiden sehingga bank tanah ini nanti akan mengatur dan mengelola TCUN. Dan catatan kita puluhan ribu ha sekarang ini yg kita bisa berdayakan. Nanti setelah dimasukkan ke bank tanah, penentuannya nanti bisa dilakukan secara lebih baik," tukas Sofyan. (eds/dna)











































