Hal ini ditanggapi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal. Menurut Yon, KPP tidak bisa menolak surat tersebut sepanjang seluruh syarat terpenuhi.
"Sepanjang syaratnya terpenuhi enggak bisa ditolak, kan ketentuannya sudah jelas, kemungkinan besar ya persyaratannya aja belum terpenuhi," kata Yon di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia enggak diterima sekarang tahun depan dia restitusi sama saja cuma geser doang. Kalau ada yang tertolak mungkin persyaratannya aja, kalau enggak lengkap bisa dilengkapi," jelas Yon.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, tindakan penolakan SKB PPh bagi wajib pajak akan berpengaruh terhadap rasa kepercayaaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.
"Ini jelas merugikan WP dan menurunkan trust, karena bagi peserta tax amnesty yang melaporkan aset berupa tanah/bangunan, ketika balik nama menjadi miliknya akan dibebaskan PPh Pasal 4 ayat 2," kata Prastowo.
Dia melanjutkan, persoalan-persoalan teknis tersebut sebetulnya seharusnya bisa segera diselesaikan tanpa harus menjadi masalah baru. Apalagi, bagi masyarakat yang telah mengikuti tax amnesty menunjukan kesadaran dan kepercayaan bagi otoritas pajak nasional.
"Sayang juga kalau ikut TA ternyata malah enggak lega, ini sepele tapi bikin trust jadi rentan," ungkapnya. (mkj/mkj)