Beredar Kabar Surat Sakti Peserta Tax Amnesty Ditolak Kantor Pajak

Beredar Kabar Surat Sakti Peserta Tax Amnesty Ditolak Kantor Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2017 18:14 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menolak surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak alias 'surat sakti' peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal. Menurut Yon, KPP tidak bisa menolak surat tersebut sepanjang seluruh syarat terpenuhi.

"Sepanjang syaratnya terpenuhi enggak bisa ditolak, kan ketentuannya sudah jelas, kemungkinan besar ya persyaratannya aja belum terpenuhi," kata Yon di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yon menambahkan, jika ditolak sekarang maka akan terjadi restitusi atau bergeser ke tahun selanjutnya.

"Kalau dia enggak diterima sekarang tahun depan dia restitusi sama saja cuma geser doang. Kalau ada yang tertolak mungkin persyaratannya aja, kalau enggak lengkap bisa dilengkapi," jelas Yon.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, tindakan penolakan SKB PPh bagi wajib pajak akan berpengaruh terhadap rasa kepercayaaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

"Ini jelas merugikan WP dan menurunkan trust, karena bagi peserta tax amnesty yang melaporkan aset berupa tanah/bangunan, ketika balik nama menjadi miliknya akan dibebaskan PPh Pasal 4 ayat 2," kata Prastowo.

Dia melanjutkan, persoalan-persoalan teknis tersebut sebetulnya seharusnya bisa segera diselesaikan tanpa harus menjadi masalah baru. Apalagi, bagi masyarakat yang telah mengikuti tax amnesty menunjukan kesadaran dan kepercayaan bagi otoritas pajak nasional.

"Sayang juga kalau ikut TA ternyata malah enggak lega, ini sepele tapi bikin trust jadi rentan," ungkapnya. (mkj/mkj)

Hide Ads