Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dia telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak unuk meneliti kabat tersebut.
"Persoalannya apa tadi saya sudah cek ke Pak Ken, ternyata persoalannya para notaris yang melakukan pengajuan bea balik nama atas aset yang dideklarasikan waktu itu membutuhkan SKB, padahal seharusnya tidak perlu," kata Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah jelas aturannya.
"Tapi saya minta seluruh jajaran pajak kanwil untuk memeriksa kasus itu apalagi penyebabnya sehingga tidak menimbulkan berita yang kurang benar soal perpajakan," jelas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan dalam SPH sudah jelas jika ingin melakukan balik nama,
"Nah kan ada beberapa notaris yang tidak mengerti aturan itu, malah suruh balik lagi ke Ditjen Pajak, kalau menurut saya tidak perlu lagi, nanti dikira dipersulit. Padahal sudah cukup dengan PMK," jelas dia. (hns/hns)











































