Menneg Koperasi Usulkan Hapus Tagih KUT Rp 5,76 Triliun
Rabu, 01 Jun 2005 15:30 WIB
Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta tunggakan kredit usaha tani (KUT) tahun penyaluran 1998-1999 sebesar Rp 5,76 triliun dihapus tagih. Langkah ini sebagai upaya penyelesaian kredit macet yang berlarut-larut. Payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 31/PMK.07/2005 mengenai penghapusan piutang pemerintah.Demikian dikatakan Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di sela-sela rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Berdasarkan Permenkeu tersebut, piutang pemerintah yang tercatat sampai akhir Desember 2002 bisa dihapus-tagih. Namun dalam raker kali ini, pendapat DPR terbelah menjadi dua yakni setuju dan menolak. Alasan menolak, karena hapus tagih tersebut dianggap tidak mendidik jika dikaitkan dengan penghapusan BLBI. Sedangkan alasan mendukung, karena demi rasa keadilan, di mana sejumlah kredit usaha tani sebesar Rp 5,76 triliun itu digunakan oleh jutaan petani. Berbeda dengan BLBI yang jumlahnya ratusan triliun namun hanya dinikmati oleh segelintir orang.Akan tetapi meski Menneg Koperasi dan UKM mengusulkan hapus tagih, keputusan akhirnya akan berada di tangan RUPS masing-masing bank atau keputusan dari penyalur kredit yakni lembaga keuangan nonbank, karena pemerintah hanya sebagai fasilitator.Menurut Suryadharma, dengan hapus tagih, perbankan sebenarnya memiliki kepentingan karena pembukuannya akan menjadi negatif karena kredit itu sudah tidak bisa ditagih.Sementara itu menyangkut usulan pembentukan Pansus KUT, Menneg Koperasi dan UKM mengaku setuju. "Saya setuju saja karena Pansus sebagai instrumen DPR untuk mengetahui tunggakan KUT," ujarnya.
(san/)