Menneg Koperasi Ajukan Kembali Revisi UU Koperasi
Rabu, 01 Jun 2005 16:02 WIB
Jakarta -
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta kembali revisi UU Koperasi dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2005. Permintaan ini sudah disampaikan kepada tim prolegnas antardepartemen Departemen Hukum dan HAM pada 27 Mei 2005 lalu.Demikian disampaikan Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Lebih lanjut dijelaskan, permintaan tersebut dilakukan guna memenuhi hasil raker dengan Komisi VI DPR RI pada Maret lalu. Saat ini, Depkum & HAM telah mengundang seluruh instansi terkait pada Juni 2005 untuk meninjau kembali jadwal prolegnas.Beberapa perbedaan substansi revisi UU Koperasi dengan UU No 25 tahun 1992 antara lain, tentang pengertian dan jati diri koperasi, penguatan status badan hukum koperasi, penguatan permodalan koperasi melalui modal dasar dan saham anggota, pemeriksaan koperasi oleh pemerintah, pengenaan sanksi hukum terhadap pelanggaran UU Koperasi serta pengembangan usaha simpan pinjam koperasi.Ditambahkannya, secara umum substansi revisi UU tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama instansi terkait. Saat ini hanya tinggal merumuskan usaha simpan pinjam koperasi yang masih memerlukan pembahasan dan pembulatan konsepsi secara mendalam khususnya dengan Bank Indonsia (BI), Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.Sebelumnya revisi UU Koperasi ini sudah diusulkan pada 4 Maret 2005 lalu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM. Kerana tidak ada tanggapan, maka pada 27 Mei 2005 diajukan kembali agar masuk ke prolegnas.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































