Hal itu diungkapkan Budi saat memberi kuliah umum di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganesha, Kota Bandung, Rabu (15/11/2017). Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hadir dalam kuliah umum itu.
Budi mengatakan taksi online merupakan sebuah keniscayaan di tengah-tengah perkembangan teknologi saat ini. Pemerintah tentunya mempunyai kewajiban untuk mengakomodir layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan mempersilakan kepada para penyedia layanan transportasi online beroperasi di Indonesia. Namun, menurut dia, keleluasaan itu tak lantas dimanfaatkan dengan secara perlahan menyingkirkan transportasi yang sudah ada.
"Berusaha (bisnis) boleh, tapi tidak boleh menguasai. Mereka bawa uang triliunan dari luar negeri untuk menguasai transportasi di Indonesia, enggak boleh saya bilang," ujar Budi.
"Beberapa kali dialog, kami tanyakan soal KIR mereka (pengusaha) melempar bahwa itu urusan taksi, tapi kami bilang ini urusan bersama," ucap dia menambahkan.
Budi menuturkan pemerintah mengeluarkan peraturan mengatur taksi online ini bertujuan agar adanya kesetaraan. Dengan begitu, sambung dia, tidak ada lagi upaya-upaya dari pelaku bisnis taksi online untuk menguasai layanan transportasi yang ada.
"Permenhub ini filosofinya kesetaraan. Kita beri ruang kepada taksi-taksi (konvensional) untuk perlahan-lahan beradaptasi hingga pada saatnya mereka punya cara untuk bersaing," kata Budi. (dna/dna)











































