Pembukaan CPNS ini untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Nantinya, setiap K/L dan Pemda akan mengajukan jumlah formasi PNS baru yang dibutuhkan kepada Kementerian PAN-RB.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengungkapkan khusus untuk Pemda, pihaknya masih menyusun syarat-syarat agar bisa mendapatkan formasi CPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan formasi CPNS dan melakukan pengecekan data yang disampaikan oleh masing-masing Pemda.
"Kami sedang melakukan penghitungan kebutuhan dari masing-masing daerah. Kami juga tengah melakukan validasi data yang telah disampaikan oleh tiap-tiap pemerintah daerah melalui e-formasi sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah pasca diberlakukannya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Asman Abnur, sempat mengatakan terdapat sejumlah persyaratan agar Pemda bisa mengajukan dan mendapatkan kebutuhan formasi CPNS. Salah satunya ialah, belanja pegawai dari Pemda yang tak di atas 50% dari APBD.
"Jadi bagi syarat daerah yang kita berikan formasi, itu tidak boleh salah satunya belanja pegawainya di atas 50%. Ada beberapa kondisi yang kita syaratkan agar daerah memenuhi dulu. Kemudian kita minta daerah agar mengisi formasi yang betul-betul dibutuhkan. Seperti guru, tenaga medis, kemudian infrastruktur khususnya yang konsentrasinya di bidang infrastruktur. Jadi pegawai-pegawai konsentrasi daerah kemana itulah yang harus diprioritaskan," kata Asman beberapa waktu lalu. (mkj/mkj)