Izin Impor Peralatan Migas Kini Dipangkas Jadi 24 Hari

Izin Impor Peralatan Migas Kini Dipangkas Jadi 24 Hari

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 16 Nov 2017 17:22 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Di mana sekarang perusahaan migas yang impor peralatan hanya memerlukan waktu 24 hari dari sebelumnya 42 hari.

Kali ini, DJBC sepakat untuk bekerja sama dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan pengelola portal Indonesia National Single Window (INSW).

Kerja sama ini dalam rangka pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlokasi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Dirjen Migas Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, dan Kepala INSW yang diwakilkan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kondisi saat ini masih belum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Sistem informasi antar kementerian/lembaga (K/L) yang masih berjalan sendiri-sendiri serta memasukkan data yang berulang membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

Heru menyebutkan, KKKS yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal saat ini harus mengajukan permohonan kepada 3 K/L, mulai dari SKK Migas, Bea Cukai, dan Ditjen Migas, dengan total transaksi mencapai enam kali untuk mendapatkan surat keputusan masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

"Ini tentu mengakibatkan rantai perizinan menjadi panjang dan data yang dihasilkan tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh K/L yang berkepentingan," kata Heru.

Izin Impor Peralatan Migas Kini Dipangkas Jadi 24 Hari.Izin Impor Peralatan Migas Kini Dipangkas Jadi 24 Hari. Foto: Hendra Kusuma


Dengan adanya kerja sama untuk saling mengintegrasikan sistem teknologi empat lembaga ini, maka KKKS hanya perlu melakukan sekali submit melalui portal INSW mulai dari pengajuan rencana kebutuhan barang impor (RKBI), rencana impor barang (RIB), sampai dengan surat keputusan fasilitas pembebasan bea masuk (BM), dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Diharapkan KKKS tertarik untuk berinvestasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia," jelas dia.

Pasalnya, lanjut Heru, setelah dilakukan integrasi sistem antara keempat instansi ini, maka pelayanan terhadap pemberian fasilitas atas impor barang operasi keperluan KKKS untuk kegiatan usaha hulu migas dapat lebih cepat.

Dia menyebutkan, dengan sistem yang terintegrasi ini juga mampu memangkas transaksi yang sebelumnya enam kali menjadi dua kali, dan dari 42 hari proses menjadi hanya 24 hari atau lebih cepat 42,8%.

Dia memaparkan, berdasarkan data Bea dan Cukai mengenai pemberian fasilitas migas yang telah dikeluarkan pada 2015 sebanyak 1.392 surat keputusan dengan nilai US$ 2,3 miliar, sedangkan pada 2017 telah sebanyak 1.221 dengan nilai US$ 3,9 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Migas Ego Syahrial mengatakan, penyederhanaan proses sistem perizinan di sektor hulu migas ini mampu meningkatkan produktivitas dari KKKS itu sendiri.

Pasalnya, pengurusan izin yang bisa dimulai pada kuartal I-2018 ini bisa dilakukan hanya dengan satu file secara online atau paperless melalui portal INSW yang selanjutnya didistribusikan ke masing-masing K/L terkait.

"Intinya gini, industri migas inikan rantainya panjang mulai dari eksplorasi sampai di tanda tangani SKK Migas mata rantainya 30 tahun, yang gampang 10 tahun pertama dia cari minyak, kalau dapat minyak 20 tahun ke depan bisa memanfaatkan," kata Ego.

Dalam proses bisnis hulu migas yang panjang ini juga, lanjut Ego, pemerintah harus menjamin untuk tidak memberikan hal-hal yang sifatnya mengganggu. Justru, seharusnya diberikan kemudahan-kemudahan.

"Nah ke depan kita meng-cut dengan paperless, karena Indonesia produksi hanya 800 ribu bph, kebutuhan kita 1,6 juta Bph, supaya produksi naik proses seperti ini harus jalan," ungkap Ego.

Selanjutnya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, proses perizinan dengan sistem yang terintegrasi ini juga secara langsung akan menghemat biaya-biaya yang selama ini terbuang. Sebab, terdapat efisiensi waktu yang lebih banyak dari 42 hari kerja menjadi 24 hari kerja, serta dari enam kali bertemu menjadi 2 kali bertemu.

Meski demikian, dia belum menghitung secara pasti angka penghematan yang didapat dari kerjasama antara DJBC, Ditjen Migas, SKK Migas, dengan INSW.

"Penghematan cost recovery, belum bisa estimasikan berapa persen atau berapa USD cost recovery akan turun. Tapi yang sudah kelihatan, waktu yang dihabiskan oleh personel KKKS atau SKK Migas akan jadi lebih pendek. Sehingga personel akan bisa menggunakan waktunya untuk pekerjaan lain, sehingga lebih produktif," kelas Amien. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads