BI Takkan Revisi PBI 7/2005

BI Takkan Revisi PBI 7/2005

- detikFinance
Kamis, 02 Jun 2005 12:35 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak akan merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7 tahun 2005 tentang kualitas aktiva produktif, yang saat ini mengundang kontroversi. Alasannya, PBI itu dibuat agar perbankan meningkatkan aspek kehati-hatian (prudential)."PBI ini kan baru saja keluar. PBI ini dibuat untuk meningkatkan mutu pengendalian risiko perbankan. Jadi perbankan diminta lebih prudent dan mengacu pada praktek perbankan secara internasional," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, Halim Alamsyah, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/6/2005).Menurut Halim Alamsyah, dalam PBI tersebut memang diatur berbagai hal termasuk klasifikasi debitur dan juga informasi debitur yang mendapatkan kredit dari berbagai sumber (perbankan lain)."Tapi pada prinsipnya dalam PBI ini sama sekali tidak dikenal konsep one obligor. Konsep one obligor kan diperkenalkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyatakan kredit jenis apa pun asalkan orangnya sama, maka kategorinya sama. Kita tidak seperti itu, kita melihatnya per jenis kredit," ungkapnya.Dijelaskannya, dengan munculnya PBI ini maka masing-masing bank akan mengirimkan informasi mengenai kolektabilitas kredit dari debitur. Dengan jalan ini, bisa digunakan untuk menutup lubang yang selama ini muncul. "Misalnya seseorang meminjam di bank A dan macet, kemudian meminjam di bank B. Nah, dana dari hasil meminjam di bank B ini digunakan untuk menutup utang di bank A, sehingga kredit di bank B giliran yang macet. Jadi PBI ini untuk menghindari hal-hal seperti itu," imbuhnya.Bank Indonesia, lanjut Halim, sebagaimana instruksi Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, akan segera merealisasikan pembentukan biro kredit. Tujuan pembentukan biro kredit ini tidak lain agar perbankan bisa mengakses informasi debitur.Ketika disinggung soal kemungkinan perbankan akan berkurang labanya dengan penerapan PBI No 7/2/PBI/2005 ini, Halim menegaskan hal itu hanya akan terjadi secara kasus per kasus. "Kalau pun ada penyesuaian, itu hanya kasus per kasus bank. Yang penting kualitas aktiva produktif bank menjadi baik. Ini demi kebaikan perbankan dalam jangka panjang," tegasnya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads