Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor B/615/S.SM.01.00/2017 tanggal 20 November 2017 perihal Penyampaian hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Bidang dan Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2017.
Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi pada tanggal 20 November 2017, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir CPNS Basarnas Tahun 2017 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 (lulus keterangan 'L"pada kolom Ket).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan Panselnas.
Bagi nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran ll pada hari Kamis sampai Jumat (23- 24 November 2017) pukul 08.00 WIB, di Kantor SAR atau sesuai tempat pendaftaran dan lokasi seleksi.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor ldentitas Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila dalam jangka waktu tanggal 23 sampai 24 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar. Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Nama-nama peserta yang lulus hasil akhir seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2017 bisa dilihat di sini. (ang/ang)