Kebijakan Dekonsentrasi Masih Simpan Banyak Kelemahan
Kamis, 02 Jun 2005 15:51 WIB
Jakarta - Kebijakan pelimpahan dana dekonsentrasi dinilai masih banyak kelemahan. Hal ini lebih disebabkan karena pembagian kewenangan dan sistemnya belum terbentuk secara memadai.Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang pelimpahan dana dekonsentrasi menyebutkan, pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dilaksanakan sebelum pembagian kewenangan antarstrata pemerintah dan sistemnya terbentuk secara memadai.Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (2/6/2005).Menurut Marwanto, kesimpulan BPKP tersebut terjadi dikarenakan tiga hal. Pertama, belum tegas dan belum jelasnya ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan konsep kewenangan dekonsentrasi.Kedua, belum lengkapnya ketentuan pelaksanaan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme, kelembagaan, jangka waktu pelimpahan, dan pengendalian manajemen pelimpahan kewenangan dekonsentrasi.Ketiga, masih berlakunya peraturan perundang-undangan sektoral yang belum/tidak mengakomodasi asas dekonsentrasi.Dijelaskan Marwanto, evaluasi kebijakan dana dekonsentrasi merupakan langkah awal kegiatan evaluasi lainnya. Hal itu akan dilakukan BPKP dalam rangka mendukung upaya pengembangan dan penyempurnaan Sistem Manajemen Keuangan Negara, khususnya mengenai Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(san/)











































