Dalam PP 47/2017, Saham Negara dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke Inalum, dengan rincian sebagai berikut:
1. 15.619.999.999 lembar saham Seri B di Perusahaan Perseroan PT Aneka Tambang Tbk;
2. 4.841.053.951 lembar saham Seri B di PT Timah Tbk;
3. 1.498.087.499 lembar saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Inas berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam tatacara pembentukan holding kali ini. Karena, hingga saat ini belum ada komunikasi terkait pembentukan holding tersebut ke DPR.
Padahal, DPR punya fungsi pengawasan pada kinerja pemerintah termasuk dalam hal peralihan atau pun pemanfaatan aset negara.
"Pemerintah tidak konsisten karena ketika melakukan penyertaan modal negara non tunai untuk PT Djakarta Lloyd, telah meminta persetujuan DPR, tapi mengapa untuk PT Inalum tidak meminta persetujuan DPR?" tegas dia.
Bila tak segera ada kalrifikasi dari pemerintah, dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari perihal prosedur peralihan aset negara berupa saham BUMN dalam pembentukan Holding BUMN Tambang tersebut.
Apa lagi, saat ini pemerintah juga tengah menjalankan proses pembentukan holding di bidang lainnya seperti Holding BUMN Migas dan Holding BUMN Perbankan.
"Oleh karena itu akan segera kita agendakan untuk mengundang mentri BUMN untuk menjelaskan-nya," tandasnya. (dna/dna)











































