Disetujui Presiden, DPR Bahas RUU Mineral & Batubara
Kamis, 02 Jun 2005 18:17 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah menyetujui Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). RUU tersebut sudah diajukan ke DPR tanggal 20 Mei 2005 lalu dan saat ini sedang dibahas oleh Komisi VII DPR RI."Saat ini DPR sedang memahaminya dan selanjutnya akan memanggil Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk membahasnya lebih lanjut," kata Sekjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/6/2005)."Dalam merancang RUU Minerba itu, Departemen ESDM sangat berhati-hati. karena jika salah sedikit bisa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut Luluk.Setelah menyelesaikan RUU Minerba, Departemen ESDM masih punya empat pekerjaan rumah lagi. Yaitu penyelesaian UU Listrik dan RUU Ketenagalistrikan yang pembahasannya sedang dilakukan dalam rapat inter departemen (interdept).Lalu penyelesaian amandemen UU Migas, yang masih dalam pembahasan dengan Departemen Keuangan karena mengenai masalah penerimaan negara. Namun dalam rapat interdept, telah disepakati Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen."Sedangkan yang terakhir adalah UU Energi yang sudah disampaikan ke Presiden. Kita tinggal menunggu izin prakarsa Presiden dan kalau diizinkan kita jalankan," ungkap Luluk.
(fab/)











































