BI Bantah Tidak Sosialisasikan PBI
Kamis, 02 Jun 2005 21:11 WIB
Jakarta - Bank Indonesia membantah tidak melakukan sosialisasi lebih dulu dengan perbankan dalam penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2005 tentang kualitas aktiva produktif bank umum. Aturan ini justru keluar supaya sistem perbankan bisa lebih prudent lagi."Itu tidak benar semua. Sebelum aturan ini diterapkan, BI konsultasi dulu dengan perbankan termasuk dengan asosiasinya," Deputi Gubernur BI Maman Soemantri kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2005).Maman mengaku heran kenapa masalah PBI ini baru diributkan sekarang, padahal PBI sudah keluar sejak bulan Januari 2005 lalu. Ia juga membantah penilaian sejumlah kalangan, PBI tidak adil dan kontraproduktif terhadap pinjaman yang berbentuk sindikasi."Penilaian seperti itu tidak tepat, adil tidak jika pada bank yang satu ngemplang sementara pada bank yang lain lancar bayarnya? Yang adil itu jika debitur membayar lancar kepada semua bank," jelasnya.BI tidak menerapkan konsep one obligor secara penuh, tetapi lebih kepada konsep one project. Jadi perbankan harus memiliki kolektabilitas yang sama terhadap debitur yang memiliki pinjaman sindikasi untuk satu jenis proyek."Kita pilih yang moderat, tidak seperti Amerika Serikat yang menerapkan konsep one obligor secara penuh," ujarnya. Ia juga menambahkan, bank nantinya bisa mengecek kolektabilitas debiturnya di bank lain dengan informasi dari BI.Sementara itu mengenai dampak penerapan PBI terhadap Non Performing Loan (NPL) perbankan, Maman yakin tidak akan ada perubahan yang signifikan meskipun BI saat ini masih terus melakukan simulasi.
(atq/)











































